PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 938
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, organisasi internasional, dan lembaga lainnya baik nasional maupun internasional, pembinaan dan pengawasan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri, serta pelaksanaan urusan tugas belajar.
