PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 937
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis bahasa asing. (2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 936 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis pendukung diplomasi dan teknis manajemen.
