PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 936
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis, terdiri atas: a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis I; dan b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis II.
