PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 935
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 934, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis bahasa asing; dan b. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan keterampilan teknis pendukung diplomasi dan teknis manajemen.
