PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 930
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan bagi pengembangan kompetensi jabatan fungsional nondiplomatik di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
