PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 929
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan kurikulum. (2) Subbidang Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengembangan organisasi, pengkajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan, serta urusan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan. (3) Subbidang Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan rencana, program dan kegiatan.
