Pasal 931
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kompetensi jabatan fungsional di bidang kekanseleraian; b penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kompetensi jabatan fungsional di bidang teknologi informasi dan komunikasi diplomatik; dan c. penyiapan bahan penyusunan kurikulum, program dan tenaga pengajar, serta penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan kompetensi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
