PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 926
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, monitoring, evaluasi program dan kegiatan, penyusunan dan pengembangan kurikulum, pengembangan organisasi dan pengkajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
