PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 925
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan, terdiri atas: a. Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Nondiplomatik; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis; d. Bidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; e. Bagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
