Pasal 924
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana, pengembangan, monitoring, dan evaluasi program dan kegiatan pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan koordinasi, penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan koordinasi pengembangan organisasi dan pengkajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan pengembangan kompetensi tenaga pengajar di bidang diplomatik dan nondiplomatik; e. penyiapan urusan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
f. penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan diplomatik, nondiplomatik, dan teknis; g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan; h. penyiapan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat.
