PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 923
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf p mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan pelatihan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
