PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 927
BAB 13 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 926, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan kurikulum; b. penyiapan bahan koordinasi pengembangan organisasi, pengkajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan, serta urusan akreditasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, dan kegiatan.
