Pasal 92
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengisian Jabatan dan Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. analisis kebutuhan pengisian jabatan, penyiapan bahan pengisian jabatan, dan pengelolaan sistem manajemen talenta Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan urusan administrasi mutasi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Dinas Luar Negeri, dan Pegawai Negeri Sipil lainnya termasuk atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya dari dan ke serta antar Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika; penyiapan urusan administrasi mutasi Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Dinas Luar Negeri, dan Pegawai Negeri Sipil lainnya termasuk atase pertahanan, atase teknis, staf teknis dan pejabat teknis lainnya dari dan ke serta antar Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa; dan pelaksanaan urusan administrasi mutasi pegawai Kementerian Luar Negeri di dalam negeri.
