PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 91
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengisian Jabatan dan Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pelaksanaan analisis kebutuhan pengisian jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, mutasi jabatan struktural dan fungsional di dalam negeri, serta mutasi Unsur Pimpinan, Pejabat Dinas Luar Negeri, dan Pegawai Negeri Sipil dari dan ke Perwakilan Republik INDONESIA.
