Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabatan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan, jabatan struktural dan pengaturan status kepegawaian Satuan Kerja/Wilayah I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Staf Ahli, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Asia Pasifik dan Afrika, serta pelaksanaan pemrosesan kartu pegawai, penyelesaian sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Subbagian Pengangkatan dan Pemberhentian dari Jabatan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengangkatan dan pemberhentian dari
(3) (4) jabatan, jabatan struktural, dan pengaturan status kepegawaian Satuan Kerja/Wilayah II yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Amerika dan Eropa. Subbagian Kepangkatan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kenaikan pangkat dan kenaikan gelar reguler dan pilihan bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat fungsional di Satuan Kerja/Wilayah I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Inspektorat Jenderal, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Staf Ahli, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Asia Pasifik dan Afrika, serta serta penyiapan bahan pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyetaraan ijazah. Subbagian Kepangkatan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kenaikan pangkat dan kenaikan gelar reguler dan pilihan bagi Aparatur Sipil Negara dan pejabat fungsional di Satuan Kerja/Wilayah II yang meliputi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, dan Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Amerika dan Eropa.
