PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 915
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Sosial Budaya, Isu-isu Terkini dan Isu Khusus Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai sosial budaya, isu- isu terkini dan isu khusus lainnya.
