Pasal 914
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbidang Kajian Kerja Sama Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai kerja sama pembangunan, ekonomi dan keuangan internasional. (2) Subbidang Kajian Pembangunan Berkelanjutan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, lingkungan hidup dan pemukiman, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, pendanaan global program lingkungan hidup, dan isu- isu pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup terkait lainnya. (3) Subbidang Kajian Perdagangan, Perindustrian dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai isu-isu perdagangan internasional, pembangunan industri, kawasan perdagangan bebas, kerja sama investasi dan perdagangan, perindustrian, dan investasi terkait lainnya. (4) Subbidang Kajian Komoditi dan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai perdagangan produk pertanian, pengembangan produksi pangan, kerja sama internasional di bidang komoditi, peningkatan penerapan standardisasi barang dan jasa, penyelesaian sengketa dan pengamanan perdagangan, hambatan teknis perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan isu-isu komoditi dan HKI terkait lainnya.
