PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 916
BAB 12 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
Bidang Sosial Budaya, Isu-isu Terkini dan Isu Khusus Lainnya, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai ekonomi dan pembangunan; b. penyiapan bahan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai ekonomi dan pembangunan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang luar negeri pada lingkup multilateral mengenai sosial budaya, isu-isu terkini, dan isu khusus lainnya.
