PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 85
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Informasi, Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Formasi dan Pengadaan Sumber Daya Manusia; Subbagian Analisis Kompetensi dan Karier; Subbagian Kinerja dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia; dan Subbagian Sistem Informasi Sumber Daya Manusia.
