Pasal 84
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Informasi, Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia, pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Luar Negeri, serta analisis formasi Aparatur Sipil Negara; penyiapan pelaksanaan analisis kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Luar Negeri, analisis kompetensi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi jabatan fungsional, administrasi, dan pimpinan tinggi pada Kementerian Luar Negeri, jabatan fungsional pada Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan bahan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan analisis kompetensi, dan penyiapan rencana pengembangan karier pegawai; penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, penyiapan rencana pengembangan individu
d. sumber daya manusia, pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengembangan individu sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri; dan pengelolaan dan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia, penyiapan sarana, manajemen basis data, dukungan teknis teknologi informasi, serta pelaksanaan analisis dan penyajian laporan data dan informasi sumber daya manusia.
