PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 83
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Informasi, Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, pengelolaan kinerja pegawai, dan pengelolaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan hasil analisis kompetensi, pengelolaan analisis pengembangan karier, dan sistem informasi sumber daya manusia.
