PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 82
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia, terdiri atas: a. b. c. d. Bagian Informasi, Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Bagian Administrasi Jabatan, Gelar dan Pangkat; Bagian Pengisian Jabatan dan Mutasi; Bagian Pengelolaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja;
e. f. Bagian Penghargaan, Disiplin dan Tata Usaha Kepegawaian; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
