Pasal 81
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 menyelenggarakan fungsi: a. b. c. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan Calon Pegawai Setempat dan Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik INDONESIA; pengelolaan analisis kompetensi dan karier sumber daya manusia Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
d. e. f. g. h. i. j. k. l. penyiapan pengembangan sumber daya manusia dan manajemen kinerja sumber daya manusia Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; pengelolaan sistem manajemen talenta Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi sumber daya manusia, serta manajemen naskah dan dokumen sumber daya manusia Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; pengelolaan mutasi jabatan dan kepangkatan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; pengelolaan kesejahteraan, perizinan dan koordinasi pemberian penghargaan bagi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; pelaksanaan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
