PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 80
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengembangan, pembinaan, dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
