Pasal 79
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) Subbagian Ketatalaksanaan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan, dan pelaksanaan pengembangan sistem kerja dan prosedur kerja, serta proses bisnis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan dokumen terkait dengan program perencanaan kinerja, evaluasi kinerja, anggaran, kelembagaan, dan ketatalaksanaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Reformasi Birokrasi Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, perencanaan,
(4) pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
