Pasal 86
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) Subbagian Formasi dan Pengadaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan sumber daya manusia, pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara, serta analisis formasi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Luar Negeri. Subbagian Analisis Kompetensi dan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan analisis kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Luar Negeri, analisis kompetensi Aparatur Sipil Negara untuk mengisi jabatan fungsional, administrasi, dan pimpinan tinggi pada Kementerian Luar Negeri, jabatan fungsional pada Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan bahan
(3) (4) monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan analisis kompetensi, dan penyiapan rencana pengembangan karier pegawai. Subbagian Kinerja dan Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf c, mempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, penyiapan rencana pengembangan individu sumber daya manusia, pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pengembangan individu sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri. Subbagian Sistem Informasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi sumber daya manusia, penyiapan sarana, manajemen basis data, dukungan teknis teknologi informasi, dan pelaksanaan analisis dan penyajian laporan data dan informasi sumber daya manusia.
