Pasal 820
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Antarlembaga dan Pemantauan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian dukungan konsultasi dan informasi pengawasan; b. penyiapan bahan pengelolaan pengaduan, serta analisis, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat dan pegawai; c. penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan d. penyiapan bahan pemberian dukungan dukungan fasilitasi dan dan kerja sama antarlembaga, koordinasi dan penatausahaan pelaksanaan laporan akuntabilitas pegawai Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
yang mencakup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, dan Laporan Pajak Pribadi.
