PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 819
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Antarlembaga dan Pemantauan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian dukungan konsultasi dan informasi pengawasan, pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan, pemantauan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelaksanaan reformasi birokrasi, serta dukungan kerja sama antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah terkait bidang pengawasan.
