Pasal 818
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pelaporan terhadap hasil pengawasan intern dan ekstern, pengelolaan basis data, serta tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pada Satuan/Unit Kerja pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan
di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap
untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. (2) Subbagian Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pelaporan terhadap hasil pengawasan intern dan ekstern, pengelolaan basis data,
serta tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pada Satuan/Unit Kerja pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. (3) Subbagian Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pelaporan terhadap hasil pengawasan intern dan ekstern, pengelolaan basis data, serta tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pada Satuan/Unit Kerja pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika, Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. (4) Subbagian Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, analisis, dan pelaporan terhadap hasil pengawasan intern dan ekstern, pengelolaan basis data, serta tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pada Satuan/Unit Kerja pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan
di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
