PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 817
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pemantauan dan Analisis Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, terdiri atas: a. Subbagian Wilayah I; b. Subbagian Wilayah II; c. Subbagian Wilayah III; dan d. Subbagian Wilayah IV
