PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 809
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum dan Kepegawaian, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Kepegawaian; c. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan d. Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan.
