Pasal 808
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 807, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Inspektur Jenderal; b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian serta penyiapan bahan pelaksanaan pelantikan eselon III dan IV, serah terima jabatan, pemantapan substansi, pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan disiplin pegawai; c. pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan, penatausahaan, pengelolaan, inventarisasi, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan gedung dan Barang Milik Negara, serta urusan dalam perkantoran; dan d. pengelolaan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan.
