PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 807
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha pimpinan, tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan, serta pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
