Pasal 806
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan. (2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyusunan peraturan dan ketetapan, penelaahan, serta pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja dimaksud dalam Pasal 805 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan. (4) Subbagian Analisis Data, Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja dan pelaporan.
