PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 805
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan, Organisasi dan Kertas Kerja terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja; dan d. Subbagian Analisis Data, Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan.
