PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 804
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan, Organisasi dan Kertas Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 803, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan kegiatan; b. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyusunan peraturan dan ketetapan, penelaahan, serta pelaksanaan analisis jabatan dan evaluasi jabatan; c. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan; dan d. penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja dan pelaporan.
