PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 803
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Perencanaan, Organisasi dan Kertas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan kegiatan, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, fasilitasi penyiapan penyusunan peraturan dan ketetapan, analisis jabatan, evaluasi jabatan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
