PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 802
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan, Organisasi dan Kertas Kerja; b. Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Pemantauan dan Analisis Tindak Lanjut Hasil Pengawasan; dan e. Bagian Kerja Sama Antarlembaga dan Pemantauan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
