Pasal 801
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan; b. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan dan pelaporan anggaran; d. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata persuratan, dan kearsipan; e. penyiapan koordinasi analisis data, basis data, penyusunan kertas kerja, dan pelaporan; f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait dengan tata kelola pemerintahan yang baik; g. penyiapan pemberian dukungan kerja sama antarlembaga; dan h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
