Pasal 810
BAB 11 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan keprotokolan Inspektur Jenderal. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian serta penyiapan bahan pelaksanaan pelantikan eselon III dan IV, serah terima
jabatan, pemantapan substansi, pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan disiplin pegawai. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian perlengkapan, penatausahaan, pengelolaan, inventarisasi, penghapusan, pengawasan, dan pengendalian Barang Milik Negara, pemeliharaan inventaris, pemeliharaan gedung dan Barang Milik Negara, serta urusan dalam perkantoran. (4) Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809 huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan.
