PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 789
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA dalam penguatan kelembagaan, pengelolaan basis data, pemberian bantuan hukum, harmonisasi kebijakan dan regulasi, pengembangan kerja sama regional dan multilateral, kampanye penyadaran publik, serta monitoring dan evaluasi pelayanan perlindungan oleh Perwakilan Republik INDONESIA.
