Pasal 790
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA dalam penguatan kelembagaan, pengelolaan basis data, pemberian bantuan hukum, harmonisasi kebijakan dan regulasi, pengembangan kerja sama regional dan multilateral, kampanye penyadaran publik, serta monitoring dan evaluasi pelayanan perlindungan oleh Perwakilan Republik INDONESIA; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA dalam penguatan kelembagaan, pengelolaan basis data, pemberian bantuan hukum, harmonisasi kebijakan dan regulasi, pengembangan kerja sama regional dan multilateral, kampanye penyadaran publik, serta monitoring dan evaluasi pelayanan perlindungan oleh Perwakilan Republik INDONESIA; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA dalam penguatan kelembagaan, pengelolaan basis data, pemberian bantuan hukum, harmonisasi kebijakan dan regulasi, pengembangan kerja sama regional dan multilateral, kampanye penyadaran publik, serta monitoring dan evaluasi pelayanan perlindungan oleh Perwakilan Republik INDONESIA; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA dalam penguatan kelembagaan, pengelolaan basis data, pemberian bantuan hukum, harmonisasi kebijakan dan
regulasi, pengembangan kerja sama regional dan multilateral, kampanye penyadaran publik, serta monitoring dan evaluasi pelayanan perlindungan oleh Perwakilan Republik INDONESIA; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA dalam penguatan kelembagaan, pengelolaan basis data, pemberian bantuan hukum, harmonisasi kebijakan dan regulasi, pengembangan kerja sama regional dan multilateral, kampanye penyadaran publik, serta monitoring dan evaluasi pelayanan perlindungan oleh Perwakilan Republik INDONESIA.
