Pasal 788
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Republik Rakyat Tiongkok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran pada wilayah Republik Rakyat Tiongkok. (2) Seksi Asia Timur NonRRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran pada wilayah Asia Timur NonRRT.
(3) Seksi Timur Tengah NonGCC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran pada wilayah Timur Tengah NonGCC. (4) Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Bilateral Kawasan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA mengenai pengembangan kebijakan dan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Asia Tengah NonGCC.
