PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 787
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan IV, terdiri atas: a. Seksi Republik Rakyat Tiongkok; b. Seksi Asia Timur NonRRT; c. Seksi Timur Tengah NonGCC; dan d. Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Bilateral Kawasan IV.
