Pasal 786
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 785, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Timur dan kawasan Timur Tengah NonGCC; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Timur dan kawasan Timur Tengah NonGCC; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Timur dan kawasan Timur Tengah NonGCC; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Timur dan kawasan Timur Tengah NonGCC; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian
bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Timur dan kawasan Timur Tengah NonGCC.
