PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 785
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Timur dan kawasan Timur Tengah NonGCC.
