PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 783
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan III, terdiri atas: a. Seksi Asia Selatan dan Asia Tengah; b. Seksi Afrika, Amerika Selatan dan Karibia; c. Seksi Pasifik; dan d. Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Bilateral Kawasan III.
