Pasal 782
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Selatan, Asia Tengah, Afrika, Amerika
Selatan, Karibia, dan Pasifik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Selatan, Asia Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Karibia, dan Pasifik; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Selatan, Asia Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Karibia, dan Pasifik; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Selatan, Asia Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Karibia, dan Pasifik; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Selatan, Asia Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Karibia, dan Pasifik.
