PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 781
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Selatan, Asia Tengah, Afrika, Amerika Selatan, Karibia, dan Pasifik.
