Pasal 780
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Arab Saudi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran pada wilayah Arab Saudi I. (2) Seksi Arab Saudi II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran pada wilayah Arab Saudi II. (3) Seksi Eropa dan Timur Tengah GCC NonArab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi
pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran pada wilayah Eropa dan Timur Tengah GCC NonArab Saudi. (4) Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Bilateral Kawasan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 779 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA mengenai pengembangan kebijakan dan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa dan Timur Tengah GCC.
